Jumat, 30 Desember 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 60 TAHUN 2001











Menimbang      :     







Mengingat        :































Menetapkan     : 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR 60 TAHUN 2001
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIREBON


a. bahwa       dalam       upaya      memperlancar        penyelenggaraan pemerintahan,     pembangunan      dan  kemasyarakatan      untuk   lebih berdaya   guna   dan   berhasil   guna   maka   perlu   dibentuk   lembaga kemasyarakatan      yang   merupakan     mitra  Pemerntah     Desa   dan Kelurahan    dalam    rangka   pemberdayaan    masyarakat    Desa   dan Kelurahan;
b. bahwa        pengaturan       mengenai       pembentukan         lembaga kemasyarakatan      sebagaimana     dimaksud     pada   huruf   a  perluditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1.    Undang-undang      Nomor    14   Tahun   1950   tentang   Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 18 Agustus 1950).

2.    Undang-undang      Nomor    22   Tahun   1999   tentang   Pemerintahan  Daerah   (Lembaran   Negara   RI   Tahun   1999   Nomor   66,   Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839).

3.    Keputusan     Presiden   Nomor   49   Tahun   2001   tentang   Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.

4.    Peraturan    Daerah    Kabupaten    Cirebon    Nomor    1  Tahun    2001 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri D.1).

5.    Peraturan    Daerah    Kabupaten    Cirebon    Nomor    8  Tahun    2000 tentang   Badan   Perwakilan   Desa   (Lembaran   Daerah  Tahun   2000 Nomor 8 Seri D.5).

6.    Peraturan    Daerah   Kabupaten     Cirebon   Nomor    12  Tahun    2000 tentang   Peraturan   Desa   (Lembaran    Daerah   Kabupaten     Cirebon  Tahun 2000 Nomor 12 Seri D.9).





Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN CIREBON

MEMUTUSKAN

PERATURAN  DAERAH TENTANG  LEMBAGA  KEMASYARAKATAN         DI  DESA DAN KELURAHAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

a.    Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
b.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cirebon;
c.    Bupati adalah Bupati Cirebon;
d.    Desa    adalah   kesatuan    masyarakat     hukum    yang   memiliki   kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul, adat  istiadat  setempat   yang   diakui  dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten Cirebon;
e.    Kelurahan adalah wilayah kerja Kepala  Kelurahan   sebagai  perangkat Daerah Kabupaten Cirebon dibawah Kecamatan;
f.     Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan    oleh   Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desaa;
g.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
h.    Badan Perwakilan Rakyat Desa yang selanjutnya disebut BPD   adalah   Badan Perwakilan yang terdiri atas  pemuka-pemuka  masyarakat  di  Desa   yang   berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap    Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
i.      Lembaga   Kemasyarakatan   di   Desa   dan   Kelurahan   adalah   lembaga   yang   dibentuk  atas    prakarsa     masyarakat     Desa    dan   Kelurahan     yang    merupakan      mitra Pemerintahan   Desa   dan   Kelurahan   dalam   aspek   perencanaan,   pelaksanaan   dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat yang berada di Desa dan Kelurahan Kabupaten Cirebon;
j.      Rukun   Warga   yang   selanjutnya   disebut   RW   adalah   lembaga   kemasyarakatan   di Desa yang kedudukannya dibawah dusun;
k.    Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah lembaga kemasyarakatan di Desa yang kedudukannya di bawah Rukun Warga;


BAB II
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN

Pasal 2

(1)   Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan terdiri atas :

a.    Lembara      Pemberdayaan      Masyarakat     Desa   (LPMD)    di  Desa    dan   Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan;
b.    Rukun Warga;
c.    Rukun Tetangga.

(2)   Selain Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

                                             Pasal 3

Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) merupakan mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam rangka   pemberdayaan  masyarakat  Desa dan Kelurahan.

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama
Unsur Organisasi

Pasal 4

Unsur organisasi Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan    sebagaimana  dimaksud dalam pasal (2), terdiri atas :
a.  Unsur pimpinan adalah Ketua;
b.  Unsur pembantu pimpinan adalah Sekretaris dan Bendahara;
c.  Unsur pelaksana adalah Seksi-seksi.

Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Paragraf 1
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Pasal 5

(1)Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan   berkedudukan   di   Desa dan Kelurahan.

(2)Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan   sebagaimana   dimaksud  pada ayat (1) mempunyai tugas :
a.    Membantu Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
b.    Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
c.    Membantu Kepala Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan       dan mengendalikan pembangunan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat     Desa dan Kelurahan mempunyai fungsi :

a.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa atau Kelurahan;
b.    Pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
c.    Pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan;
d.    Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu;
e.    Penggalian   dan   pemanfaatan   sumber   daya   kelembagaan   untuk   pembangunan   di Desa atau Kelurahan.

                                        
Paragraf 2
RW

Pasal 7

RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan di Desa dan kelurahan yang dibina oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.

Pasal 8

RW mempunyai tugas :
a.    Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
a.    Membantu kelancaran tugas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Kelurahan dalam bidang pembangunan di Desa dan Kelurahan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya RW, mempunyai fungsi :
a.    Pengkoordinasian pelaksanaan tugas RT;
b.    Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar  RT dan antar  masyarakat  dengan  pemerintah.

Paragraf 3
RT

Pasal 10

RT adalah lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan di Desa atau Kelurahan yang dibina oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan.

Pasal 11

RT sebagaimana dimaksud Pasal 10 mempunyai tugas :
a.    Membantu kelancaran tugas pelayanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah Desa;
b.    Memelihara kerukunan hidup warga;
c.    Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan   mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugasnya, RT mempunyai fungsi :
a.    Pengkoordinasian antar warga;
a.    Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama    anggota   masyarakat dengan pemerintah;
b.    Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang di hadapi warga.

BAB IV
TATA CARA PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian Pertama
Umum

Pasal 13

(1)  Tata cara pembentukan Lembaga kemasyarakatan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Desa.

(2)  Tata cara pembentukan Lembaga kemasyarakatan di  Kelurahan    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Keputusan Bupati.

Bagian Kedua
Kepengurusan

Pasal 14

(1)  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dibentuk berdasarkan     hasil  rapat musyawarah Desa yang dipmpin oleh Kepala Desa dengan persetujuan BPD.

(2)  Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dibentuk rapat musyawarah Kelurahan yang dipimpin oleh Lurah.

(3)  Pengurus   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa   atau   Kelurahan   atau   dengan sebutan lain dipilih secara demokratis dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya memberdayakan masyarakat.

(4)  Pengurus  dan   Anggota   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa   atau   Kelurahan tidak dibenarkan merangkap jabatan baik sebagai Perangkat Desa atau Kelurahan maupun BPD.

Pasal 15

(1)  Jumlah Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan   Kelurahan disesuaikan dengan kebutuhan.

(2)  Masa bakti kepengurusan Lembaga Pemberdayaan       Masyarakat   Desa  dan Kelurahan ditetapkan 3 (tiga) tahun.

Bagian Ketiga
RW dan RT

Pasal 16

Pengurus RW dan RT dipilih secara demokrasi.

Pasal 17

Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 belum dibentuk, Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dapat menunjuk pengurus   sementara, paling lama 6 (enam) bulan segera dilaksanakan pemilihan pengurus.



Pasal 18

Pembentukan dan kepengurusan lembaga kemasyarakatan       sebagaimana  dimaksud dalam    Pasal   2  ayat  (2)  mengikuti   prosedur    pembentukan   Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1).

Pasal 19

(1)    Pemilihan Pengurus RW dilakukan oleh suatu panitia yang terdiri dari :
a.     Kepala Desa atau Kepala Kelurahan sebagai Penanggung Jawab;
b.     Pemuka masyarakat sebagai Ketua;
c.  Beberapa orang anggota yang ditentukan oleh Ketua, bila dipandang perlu.

(2)    Pemilihan Pengurus RT dilaksnaakan oleh suatu panitia yang terdiri dari :
a. Kepala   Dusun   atu   sebutan   lain   atau   Kepala   Lingkungan   sebagai   Penanggung Jawab;
b.  Pemuka masyarakat sebagai Ketua;
c.  Beberapa orang anggota yang ditentukan oleh Ketua, bila dipandang perlu.
d.  Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Desa dan   dengan Keputusan Bupati untuk yang berada di Kelurahan.

Pasal 20

Hasil pemilihan pengurus RW dan RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh Ketua Panitia kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan untuk mendapat pengesahan.

Pasal 21

Masa bakti pengurus RW dan RT ditetapkan selama 3 tahun.


BAB V
KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 22

(1)  Kewenangan,   hak   dan   kewajiban   Lembaga   Pemberdayaan   Masyarakat   Desa,  RW, RT dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa diatur dalam Peraturan Desa.

(2)  Kewenangan, hak dan kewajiban Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, RW, RT dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di Kelurahan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(3)  Dalam    melaksanakan     kewenangan,     hak   dan   kewajiban   sebagaimana dimaksud  ayat (1) dan (2), tetap berpedoman     pada    ketentuan    peraturan    perundang- undangann yang berlaku.

BAB VI
SUMBER DAYA

Pasal 23

Sumber dana lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a.  Swadaya masyarakat;
b.  Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

Lembaga  Kemasyarakatan di Desa atau Kelurahan yang  ada   sebelum    berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Hal-hal   yang   belum   diatur   dalam   Peraturan   Daerah   ini   sepanjang   mengenai   teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

                                            Pasal 26

Dengan   berlakunya   Peraturan   Daerah   ini   maka   semua   peraturan   mengenai   lembaga
kemasyarakatan di Desa atau Kelurahan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon.