Kamis, 5 Januari 2012 Pelantikan Perangkat Desa
Sabtu, 31 Desember 2011
Jumat, 30 Desember 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 60 TAHUN 2001
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
|
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN CIREBON
NOMOR
60 TAHUN 2001
TENTANG
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
CIREBON
a.
bahwa dalam upaya
memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan untuk lebih berdaya guna
dan berhasil guna
maka perlu dibentuk
lembaga kemasyarakatan
yang merupakan mitra
Pemerntah Desa dan Kelurahan dalam
rangka pemberdayaan masyarakat
Desa dan Kelurahan;
b.
bahwa pengaturan mengenai pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perluditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1.
Undang-undang Nomor
14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 18
Agustus 1950).
2.
Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3839).
3.
Keputusan Presiden Nomor
49 Tahun 2001
tentang Penataan Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
4.
Peraturan Daerah
Kabupaten Cirebon Nomor
1 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 1 Seri D.1).
5.
Peraturan Daerah
Kabupaten Cirebon Nomor
8 Tahun 2000 tentang Badan
Perwakilan Desa (Lembaran
Daerah Tahun 2000 Nomor 8 Seri D.5).
6.
Peraturan Daerah
Kabupaten Cirebon Nomor
12 Tahun 2000 tentang Peraturan
Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Cirebon Tahun 2000 Nomor 12 Seri D.9).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
KABUPATEN CIREBON
MEMUTUSKAN
PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud
dengan :
a.
Daerah adalah Kabupaten Cirebon;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Cirebon;
c.
Bupati adalah Bupati Cirebon;
d.
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul, adat istiadat
setempat yang diakui
dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten Cirebon;
e.
Kelurahan adalah wilayah kerja
Kepala Kelurahan sebagai
perangkat Daerah Kabupaten Cirebon dibawah Kecamatan;
f.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desaa;
g.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
dan Perangkat Desa;
h.
Badan Perwakilan Rakyat Desa yang selanjutnya
disebut BPD adalah Badan Perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat
di Desa yang
berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
i.
Lembaga Kemasyarakatan di
Desa dan Kelurahan
adalah lembaga yang
dibentuk atas prakarsa masyarakat Desa
dan Kelurahan yang
merupakan mitra Pemerintahan Desa
dan Kelurahan dalam
aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
pembangunan yang bertumpu pada masyarakat yang berada di Desa dan Kelurahan
Kabupaten Cirebon;
j.
Rukun Warga
yang selanjutnya disebut
RW adalah lembaga
kemasyarakatan di Desa yang
kedudukannya dibawah dusun;
k.
Rukun Tetangga yang selanjutnya
disebut RT adalah lembaga kemasyarakatan di Desa yang kedudukannya di bawah
Rukun Warga;
BAB
II
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DI DESA DAN KELURAHAN
Pasal
2
(1)
Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan
Kelurahan terdiri atas :
a.
Lembara Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD) di Desa
dan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan;
b.
Rukun Warga;
c.
Rukun Tetangga.
(2)
Selain Lembaga Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 3
Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) merupakan mitra Pemerintah
Desa dan Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
Desa dan Kelurahan.
BAB
III
SUSUNAN
ORGANISASI
Bagian
Pertama
Unsur
Organisasi
Pasal
4
Unsur organisasi Lembaga Kemasyarakatan di Desa
dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal (2), terdiri atas :
a.
Unsur pimpinan adalah Ketua;
b.
Unsur pembantu pimpinan adalah Sekretaris dan Bendahara;
c.
Unsur pelaksana adalah Seksi-seksi.
Bagian
Kedua
Kedudukan,
Tugas dan Fungsi
Paragraf
1
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Pasal
5
(1)Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
berkedudukan di Desa dan Kelurahan.
(2)Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a.
Membantu Pemerintah Desa dan Kelurahan
dalam menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
b.
Menggerakkan swadaya gotong royong
masyarakat;
c.
Membantu Kepala Desa dan Kelurahan dalam
melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan.
Pasal
6
Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
mempunyai fungsi :
a.
Penanaman dan pemupukan rasa
persatuan dan kesatuan masyarakat Desa atau Kelurahan;
b.
Pengkoordinasian perencanaan
pembangunan;
c.
Pengkoordinasian perencanaan lembaga
kemasyarakatan;
d.
Perencanaan kegiatan pembangunan
secara partisipatif dan terpadu;
e.
Penggalian dan
pemanfaatan sumber daya
kelembagaan untuk pembangunan di Desa atau Kelurahan.
Paragraf
2
RW
Pasal
7
RW adalah lembaga kemasyarakatan yang
berkedudukan di Desa dan kelurahan yang dibina oleh Pemerintah Desa atau
Kelurahan.
Pasal
8
RW
mempunyai tugas :
a.
Menggerakan swadaya gotong royong
dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
a.
Membantu kelancaran tugas Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa dan Kelurahan dalam bidang pembangunan di Desa dan
Kelurahan.
Pasal
9
Dalam
melaksanakan tugasnya RW, mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas
RT;
b.
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan
antar RT dan antar masyarakat dengan pemerintah.
Paragraf
3
RT
Pasal
10
RT adalah lembaga kemasyarakatan yang
berkedudukan di Desa atau Kelurahan yang dibina oleh Pemerintah Desa atau
Kelurahan.
Pasal
11
RT sebagaimana dimaksud Pasal 10 mempunyai
tugas :
a.
Membantu kelancaran tugas pelayanan
yang menjadi tanggung jawab pemerintah Desa;
b.
Memelihara kerukunan hidup warga;
c.
Menyusun rencana dan melaksanakan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi
dan swadaya murni masyarakat.
Pasal
12
Dalam
melaksanakan tugasnya, RT mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian antar warga;
a.
Pelaksanaan dalam menjembatani
hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah;
b.
Penanganan masalah-masalah
kemasyarakatan yang di hadapi warga.
BAB
IV
TATA
CARA PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
13
(1)
Tata cara pembentukan Lembaga
kemasyarakatan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan
Peraturan Desa.
(2)
Tata cara pembentukan Lembaga
kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur
dengan Keputusan Bupati.
Bagian
Kedua
Kepengurusan
Pasal
14
(1)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
dibentuk berdasarkan hasil rapat musyawarah Desa yang dipmpin oleh
Kepala Desa dengan persetujuan BPD.
(2)
Lembaga Ketahanan Masyarakat
Kelurahan dibentuk rapat musyawarah Kelurahan yang dipimpin oleh Lurah.
(3)
Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa
atau Kelurahan atau
dengan sebutan lain dipilih secara demokratis dari anggota masyarakat
yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam upaya memberdayakan
masyarakat.
(4)
Pengurus dan
Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
atau Kelurahan tidak
dibenarkan merangkap jabatan baik sebagai Perangkat Desa atau Kelurahan maupun
BPD.
Pasal
15
(1)
Jumlah Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa dan Kelurahan disesuaikan dengan
kebutuhan.
(2)
Masa bakti kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
dan Kelurahan ditetapkan 3 (tiga)
tahun.
Bagian
Ketiga
RW
dan RT
Pasal
16
Pengurus
RW dan RT dipilih secara demokrasi.
Pasal
17
Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud
dalam pasal 16 belum dibentuk, Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dapat
menunjuk pengurus sementara, paling lama
6 (enam) bulan segera dilaksanakan pemilihan pengurus.
Pasal
18
Pembentukan dan kepengurusan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2)
mengikuti prosedur pembentukan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 14 ayat (1).
Pasal
19
(1)
Pemilihan Pengurus RW dilakukan oleh
suatu panitia yang terdiri dari :
a.
Kepala Desa atau Kepala Kelurahan
sebagai Penanggung Jawab;
b.
Pemuka masyarakat sebagai Ketua;
c.
Beberapa orang anggota yang
ditentukan oleh Ketua, bila dipandang perlu.
(2)
Pemilihan Pengurus RT dilaksnaakan
oleh suatu panitia yang terdiri dari :
a.
Kepala Dusun atu
sebutan lain atau
Kepala Lingkungan sebagai
Penanggung Jawab;
b.
Pemuka masyarakat sebagai Ketua;
c.
Beberapa orang anggota yang
ditentukan oleh Ketua, bila dipandang perlu.
d.
Tata cara pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Desa dan dengan Keputusan Bupati untuk
yang berada di Kelurahan.
Pasal
20
Hasil pemilihan pengurus RW dan RT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh Ketua
Panitia kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan untuk mendapat pengesahan.
Pasal
21
Masa
bakti pengurus RW dan RT ditetapkan selama 3 tahun.
BAB
V
KEWENANGAN,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
22
(1)
Kewenangan, hak
dan kewajiban Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa,
RW, RT dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa diatur
dalam Peraturan Desa.
(2)
Kewenangan, hak dan kewajiban
Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, RW, RT dan lembaga kemasyarakatan
lainnya yang ada di Kelurahan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(3)
Dalam melaksanakan kewenangan, hak
dan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), tetap berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang- undangann yang berlaku.
BAB
VI
SUMBER
DAYA
Pasal
23
Sumber
dana lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a. Swadaya masyarakat;
b. Bantuan lainnya yang sah dan tidak
mengikat.
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
24
Lembaga
Kemasyarakatan di Desa atau Kelurahan yang ada
sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
25
Hal-hal yang
belum diatur dalam
Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya
akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 26
Dengan
berlakunya Peraturan Daerah
ini maka semua
peraturan mengenai lembaga
kemasyarakatan di Desa atau Kelurahan yang
bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Cirebon.
|
Langganan:
Postingan (Atom)